Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:18 WIB
Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung disebut berpeluang besar lolos dari dakwaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Pasalnya dalam sidang lanjutan, notaris Merryana Suryana selaku pencatat pernyataan BPPN yang saat itu diwakili Farid Herianto mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksinya sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).

"Akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Karenanya, penandatanganan akta menunjukkan BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA.

Baca Juga: Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan (out off court settlement), di mana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

"Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN," kata Merryana.

Menurutnya, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku. Sebab sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.

"Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar," katanya.

Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan bahwa, 'dengan pertimbangan pemenuhan oleh SN atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, BPPN dengan ini setuju bahwa BPPN telah melepaskan dan membebaskan SN dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan bantuan likuiditas. Dengan ini melepaskan dan setuju untuk mengembalikan sesegera mungkin kepada SN setiap benda yang termasuk jaminan likuiditas'.

Baca Juga: Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

Selain itu, dalam Letter of Statement juga ditegaskan bahwa, "Surat pernyataan ini adalah sebagai tambahan pada surat tertanggal hari ini dari BPPN kepada SN dan bank mengenai bantuan likuiditas dan pada surat tertanggal hari ini yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia kepada SN dan bank mengenai pinjaman pemegang saham (seperti didefinisikan dalam Perjanjian Induk)".

Letter of Statement sendiri adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris yang pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya pemegang saham dari kewajibannya atas BLBI.

Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada pemegang saham sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.

Letter of Statement ini diberikan dalam bentuk akta otentik (dituangkan dalam Akta No. 48, tanggal 25 Mei 1999, dibuat di depan Merryana Suryana, Notaris di Jakarta). Artinya ia memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai isi yang diterangkan di dalamnya.

Pihak yang menyangkal atas isi akta otentik wajib membuktikan di dalam pengadilan bahwa isi dari akta tersebut adalah tidak benar. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan isi akta otentik tersebut tidak benar, keterangan dalam akta tersebut demi hukum wajib dianggap benar.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 ketika menjabat sebagai ketua BPPN. Kerugian ini disebabkan dia telah mengeluarkan SKL pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim , mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Padahal, menurut KPK, SN belum berhak menerima SKL karena persoalan kredit bank kepada 11 ribu peternak udang yang menjadi plasma perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja belum diselesaikan. Pemberian SKL ini dinilai telah membuat pemerintah kehilangan hak tagih.

Kredit tersebut disalurkan pada saat sebelum krisis ekonomi 1997-1998, dimana sebagain dalam bentuk valas. Tagihan petambak senilai 390 juta dollar AS atau setara Rp 1,3 triliun pada kurs saat itu. Ketika kurs rupiah anjlok pada saat krisis, nilai utang petani tersebut membengkak menjadi Rp 4,8 triliun sehingga mereka kesulitan untuk membayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI