Suara.com - Seorang perempuan berusia 38 tahun berinisial Siti Aisyah ditangkap polisi karena diduga menyebarkan aliran sesat di Kota Serang, Senin (13/8/2018).
Aisyah ditangkap di rumahnya, Jalan Sayabulu, Kecamatan Serang. Dari rumah Aisyah, polisi juga menyita sejumlah barang-barang, salah satunya satu lembar struktur organisasi bernama Kerajaan Ubur-ubur.
Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan, Aisyah dibawa untuk dimintakan keterangan. Polisi juga menghentikan sementara aktivitas organisasi yang dipimpinnya bersama sang suami, Rudi.
“Sementara kami hentikan kegiatan, belum diperlukan tindakan pengamanan. Kami akan kaji lebih dalam bersama MUI. Intinya, agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Komarudin seperti diberitakan Bantenhits—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dokter RSPAD Bilang Prabowo Tak Serasi dengan Sandiaga Uno
Berdasarkan keterangan yang sementara didapat kepolisian, tedapat kejanggalan dalam ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin Aisyah.
“Mereka mengaku muslim tapi melakukan beberapa kegiatan yang tidak lazim. Contohnya mereka bilang Allah SWT memili makam, ini yang jelas tidak masuk akal menurut ajaran Islam,” ungkap Komarudin.
Salah seorang warga, Iyu Sarbini mengaku resah dengan kegiatan yang dilakukan di rumah tersebut pada setiap malam Jumat.
“Setiap malam Jumat kumpul banyak orang sampai pagi mengganggu warga lain. Diajak mengobrol juga tiddak nyambung. Baru dua tahun di sini, kalau tak salah orang Sumedang,” tutur Iyu.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, organisasinya dan polisi sudah melakukan mediasi langsung di rumah Aisyah dan Rudi, Senin siang. Berdasarkan mediasi, ia menilai ajaran yang dianut Kerajaan Ubur-ubur adalah sesat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
”Dalam mediasi kami, mereka mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah perempuan. Mereka juga memunyai syahadat yang berbeda dengan Islam pada umumnya,” kata Amas.