"Saya belum dapat info, belum masuk di subdit saya," kata Bhakti saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Subdit Tipikor masih akan didalami kembali untuk bisa diputuskan apakah bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.
Bhakti juga menyampaikan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menelaah pengaduan dari masyarakat.
"Nanti akan ada waktu untuk telaah lagi. Kalau kami di krimsus waktu telaah 14 hari, baru diputuskan bisa dilaksanakan penyelidikan atau tidak," tandasnya.
Baca Juga: Maruf Amin Sering Jenguk Ahok di Penjara? Ini Pengakuan Sang Adik