Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilpada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.
Saat persidangan Ahok, Maruf Amin juga didatangkan sebagai saksi yang memberatkan. Kala itu, Maruf Amin mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat ia mengutip ayat tersebut saat berpidato.
Ahok dalam persidangan menanggapi serius kesaksian Maruf Amin.
"Saya berkeberatan saksi menuduh saya menghina ulama. Saya keberatan warga di Pulau Seribu protes, padahal saat itu mereka ketawa-tawa," kata Ahok dalam satu persidangan bersama Maruf Amin, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca Juga: LRT Jakarta Terancam Gagal Beroperasi saat Asian Games 2018
Pada persidangan itu pula, Ahok mempertanyakan Maruf Amin yang meminta keterangan Rizieq Shihab—pentolan FPI yang anti-Ahok—saat menggodok fatwa.
”Saya berkeberatan saksi meminta Rizieq Shihab sebagai saksi ahli, karena jelas-jelas dia itu sentimen terhadap saya,” tukas Ahok.
Tak hanya itu, Ahok lantas mengaitkan Maruf Amin sebagai saksi kasusnya, dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ahok menuturkan, Maruf Amin pernah menjadi Wantimpres SBY. Sementara SBY sendiri menjagokan putranya—Agus Harimurti Yudhoyono—dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Seusai persidangan yang berlangsung panas tersebut, sejumlah kader Nahdlatul Ulama mengecam Ahok. Alhasil, Ahok meminta maaf secara tertulis pada hari Rabu, 1 Februari 2017.
Baca Juga: Harry Maguire ke Man United Januari 2019?
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau. Meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok.