Malam Ini Prabowo - Sandiaga Uno Silahturahmi ke PP Muhammadiyah

Senin, 13 Agustus 2018 | 18:05 WIB
Malam Ini Prabowo - Sandiaga Uno Silahturahmi ke PP Muhammadiyah
Calon Presdien dan calon wakil presiden Prabowo - Sandiaga Uno berjalan keluar usai pemeriksaan awal saat menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8). KPU menyelenggarakan tes kesehatan bagi para kandidat capres dan cawapres salah satu syarat verifikasi Pilpres 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden Prabowo Subianto akan mengunjungi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Senin (13/8/2018) malam nanti. Prabowo akan ditemani oleh cawapres Sandiaga Uno dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan hal tersebut. Kata Fadli, pertemuan tersebut dalam rangka bersilahturahmi. Namun, ia belum memastikan apakah Sandi turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Silahturahmi saja kita juga ingin soan dengan Muhammadiyah, dengan NU, PBNU. Mungkin nanti dengan ormas-ormas lain kita sebelum ada konstestasi kan bagus menerima masukan-masukan mungkin wejangan-wejangan atau nasihat-nasihat," kata Fadli di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Fadli membantah tujuan pertemuan tersebut untuk mendapatkan suara dukungan dari Muhammadiyah. Hal itu mengacu kepada pihak PBNU yang telah terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dengan Maruf Amin.

Baca Juga: Tak Punya Utang, Harta Kekayaan Prabowo Rp 1,9 Triliun

"Sebetulnya kita minta waktu ke PBNU tapi belum ada jawaban waktu yang pas," pungkasnya.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dengan Sandiaga Uno masih menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Tes kesehatan itu sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB pagi.

Peserta Pemilihan Presiden 2019 wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes jasmani dan rohani termasuk tes bebas narkoba. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI