Jadi Otak Penembak Mati Herdi Sibolga, Alex Terancam Hukuman Mati

Senin, 13 Agustus 2018 | 17:12 WIB
Jadi Otak Penembak Mati Herdi Sibolga, Alex Terancam Hukuman Mati
AX alias Alex, dalang pembunuhan Herdi Sibolga ditangkap setelah 25 hari bersembunyi di pulau terpencil di Maluku. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alex alias AX terancam dikenakan hukuman mati lantaran dianggap sudah merancang kasus penembakan sadis terhadap Herdi Sibolga, pengusaha solar kapal. Dalam kasus pembunuhan ini, Herdi yang menjadi aktor intelektual dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).

Terungkapnya kasus ini, Ade mengaku polisi akan secepatnya merampungkan berkas perkara, agae kasus tersebut bisa segera masuk persidangan. Ade menyampaikan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bila berkas perkara dalam kasus ini sudah lengkap atau P21.

"Kami akan proses kasus ini dan bisa kirimkan berkas segera ke kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Dalang Penembakan Ikut Saksikan Herdi Ditembak Pembunuh Bayaran

Alex ditangkap usai kabur ke Pulau Tepa, Maluku Barat selama 25 hari. Polisi baru bisa meringkus aktor intelektual itu saat hendak menuju Pulau Wetar pada Jumat (10/8/2018).

Penangkapan terhadap dalang penembakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36) PWT (32), dan SM (41). AS yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut.

Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis. Keempat tersangka merupakan pembunuh bayaran yang disuruh Alex yang merupakan lawan bisnis korban yang berprofesi sebagai pengusaha solar kapal. Keempatnya dijanjikan diberikan uang Rp400 juta agar bisa menghabisi nyawa Herdi.

Herdi ditembak mati di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Penembakan itu terjadi saat korban pulang kantor. Para eksekutor langsung menembak bagian leher dan ketiak Herdi usai dibuntuti dari tempat kerja hingga lokasi kediaman.

Baca Juga: Sebulan Misterius, Dalang Penembakam Mati Herdi Sibolga Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI