KPK Garap 16 Saksi, Termasuk Stafsus Irwandi Yusuf di Polda Aceh

Senin, 13 Agustus 2018 | 14:14 WIB
KPK Garap 16 Saksi, Termasuk Stafsus Irwandi Yusuf di Polda Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Senin (13/8/2018) KPK memeriksa 16 orang saksi di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh.

Mereka diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur, Pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota TAPA, BPKS dan staf Dinas PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8/2018).

Menurut Febri, penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA. Sejumlah saksi dari pejabat Kementerian dalam negeri dan pejabat aceh telah diperiksa.

"Rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Sumarsono Terkait Kasus Suap DOKA Aceh

Selain Irwandi KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 'fee' delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran DOKA ke Gubernur Nonaktif Aceh

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI