Suara.com - Ustaz Evie Effendie, pengkhotbah yang tengah beken, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Ia dilaporkan oleh mahasiswa bernama Hasan Malawi, Sabtu (11/8) akhir pekan lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Evie Effendie diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW—dalam khotbahnya yang viral di media-media sosial.
Berkas pelaporan Evie Effendie tersebut diunggah ke Twitter oleh akun @HusinShihab. Ia mengatakan, Evie Effendie dilaporkan ke polisi agar tak ada keributan antarumat Islam gara-gara isi ceramahnya.
Baca Juga: Jero Tanyakan JK Arti Peluncuran Bukunya di Hotel Dharmawangsa
"Evie Effendi dilaporkan per hari ini oleh mahasiswa Hasan Malawi di Bandung. Kita sepakat ya, orang sesat menyesatkan harus dilaporkan, supaya antarumat beragama tidak saling ribut satu sama lain. Karena Islam dan agama yang lain mengajarkan kedamaian bagi penganutnya," tulis Husin Shihab.
Untuk diketahui, khotbah Ustaz Evie Effendie yang dikecam banyak kalangan tersebut berisi penafsiran dirinya terhadap surah Al Quran Ad-Duha ayat 7.
Dalam penafsiran ayat tersebut, Ustaz Evie Effendie menyebutkan Nabi Muhammad pernah sesat sebelum berstatus rasul.
Tak hanya itu, ia menyebut acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan terhadap kesesatan Nabi Muhammad sendiri.
Setelah dikecam banyak pihak karena menafsirkan secara sepihak terhadap surah Alquran tersebut, Ustaz Evie Effendie sudah meminta maaf.
Baca Juga: Bukti Pancasila Melekat di Denyut Nadi Masyarakat Sumba Barat
Evie Effendi dilaporkan perhari ini oleh mahasiswa, Hasan Malawi di Bandung. Kita sepakat ya, orang sesat menyesatkan harus dilaporkan supaya antar umat beragama tidak saling ribut satu sama lain. Karena Islam dan agama yg lain mengajarkan kedamaian bagi penganutnya. pic.twitter.com/MrGKdBAKro