Suara.com - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/8/2018). Dalam sidang ini, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi.
Kehadiran JK tak disia-siakan oleh Jero yang langsung menanyakan ihwal peluncuran bukunya yang dihadirkan oleh banyak pejabat dan elit politik di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Acara peluncuran buku, apa maknanya dalam berbangsa?" tanya Jero kepada JK di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terhadap pertanyaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, JK pun menjawabnya dengan lugas.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Jusuf Kalla Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan
"Peluncuran buku dengan judul 'Jero Wacik Dimata 100 Tokoh' itu bermakna bahwa tokoh masyarakat respek dan menghargai segala jejak langkah khususnya dalam pemerintahan kepada saudra," jawab JK.
Lalu kemudian, Jeri kembali menjelaskan situasi terkait peluncuran buku tersebut. Menurutnya, saat itu hampir semua elit parpol menulis dalam bukunya tersebut.
"Ada Pak Taufik Kiemas dari PDIP, ada Jokowi juga menulis waktu beliau masih Gubernur (DKI), kemudian banyak sekali termasuk pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tokoh politik semua menulis disana, apakah itu bisa dimaknai sebagai persatuan bangsa?," tanya Jero lagi.
"Ya tentu, karena tugas-tugas khusunya pada waktu itu menteri pariwisata bahwa saudra dianggap berjasa dan telah meningkatkan pembangunan negara, khususnya kedatangan turis, peningaktan devisa, dan juga oleh tokoh masyarakat," jawab JK.
Terkait peluncuran buku Jero Wacik ini, sempat disinggung juga oleh KPK dalam kasus yang menjeratnya. Setelah itu, Jero pun langsung menanyakan JK terkait kewenangan menteri dalam mengelola dana operasional menteri.
Baca Juga: Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik
"Pada waktu 2016, saya membaca di media bahwa Pak Jokowi mengeluarkan intruksi, saya membaca Pak Wapres juga sangat berperan dalam instruksi itu, bahwa kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan. Saya ingin tahu kenapa muncul tentang itu?" tanyanya.