Suara.com - Penyebab kebakaran rumah yang menewaskan enam orang sekeluarga di lorong 166, Jalan Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/8) pekan lalu, akhirnya terungkap.
Tragedi itu bukan lantaran ketidaksengajaan, melainkan buah aksi enam orang dan dialangi narapidana kasus bandar narkoba.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayan sekaligus pembakaran. Lima di antaranya sudah berstatus tersangka.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Irwan Anwar menerangkan, setelah melakukan penyelidikan, pemabakaran rumah itu didalangi seorang bandar narkoba bernama Akbar Daeng Ampuh alias Rangga, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.
Baca Juga: Jadi Cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin Dituntut Mundur dari MUI
Bos narkoba itu geram lantaran salah satu korban, Ahmad Fahri alias Desta (25) yang sudah mengambil sabu darinya senilai Rp 10 juta, tak pernah menyerahkan uang. Bahkan belakangan Desta mencoba kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Tim Reskrim Polrestabes Makassar telah berhasil mengumpulkan bukti dan mengamankan dua pelaku pembakaran, termasuk napi yang menyuruh pembakaran," jelas Irwan.
Selain Akbar alias Rangga, juga diamankan pelaku pembakaran, Andi Muh Ilham alias Ilho (23). Keduanya sudah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani penyidikan.
Seorang pelaku, Rangga, mengakui geram terhadap korban Fahri alias Desta. Pemuda itu sudah mengambil sembilan paket sabu darinya, namun tak pernah menyerahkan hasil penjualan.
"Dia ambil barang dua kali, pertama tiga paket, lalu kedua enam paket, tapi tidak pernah kasih kembali uang," ujar Rangga.
Baca Juga: PKS Klaim Tak Tawar Jatah Kursi Wagub DKI ke Gerindra
Narapidana yang divonis 12 tahun penjara sejak 2013 lalu itu mengontak tangan kanannya, Ilho melalui Facebook.