Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Enny Nurbaningsih sebagai hakim konstitusi. Proses pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 11.15 WIB.
Enny dilantik sebagai hakik Mahkamah Konstitusi menggantikan Prof. Dr. Maria Farida Indrati. Maria merupakan hakim MK perwakilan pemerintah yang masa jabatannya berakhir hari ini.
Pelantikan Enny berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134 P tahun 2018, tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden.
Selanjutnya Enny melakukan pengucapan sumpah jabatan. Dalam sumpahnya, Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI tahun 1945. Serta berbakti kepada busa dan bangsa," ucap Enny.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Tampak hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemudian sejumlah menteri dan pejabat negara, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Idrus Marham, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum dilantik Jokowi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.