Suara.com - Polisi menangkap enam pekerja asing yang hendak diberangkatkan ke daerah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap, Jawa Tengah untuk menggarap pemasangan tiang pancang. Keenam warga negara asing itu ditangkap karena tak mengantongi paspor dan dokumen yang lengkap.
"Hasil interograsi bahwa ada enam orang asing tersebut akan melaksnakan pengerjaan proyek di atas Tongkang Zhe Zhuang 6 Haoyang berlabuh di alur barat tanpa di lengkapi dokumen yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (13/8/2018).
Penangkapan terhadap pekerja asing yang terdiri dari lima WN Cina dan satu WN Malaysia itu dilakukan di sebuah warung di dekat Polsek Kalibaru, Tanjung Priok pada Minggu (12/8/2018) kemarin.
Petugas, kata Argo, mencurigai gelagat mereka karena tak bisa menunjukkan kartu identitas. Lima WN Tiongkok yang diamankan yakni Wang Dan, Xu Guoquan, Zhang Wandong, Li Xuguang dan Wong Teng Teck. Sementara WN Malaysia yang ikut dalam rombongan itu bernama Dik Wong.
Dari hasil penyelidikan, keenam WNA itu sudah berada di Jakarta pada Jumat (10/8/2018). Keenam pekerja asing itu menginap di sebuah mes di kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
"Rencananya orang asing tersebut akan berangkat ke PLTU Cilacap guna pengerjaan proyek tiang pancang," terang Argo.
Polisi pun telah menggeladang keenam WNA itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses pemeriksaan. Kasus dugaan penyeludupan pekerja asing ilegal ini pun masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.