Suara.com - Jokowi dan Maruf Amin resmi menjadi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, yang bakal bertarung melawan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Baik Jokowi maupun Maruf Amin, edang dan pernah menjadi pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Jokowi terakhir melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Desember 2014, dengan total kekayaan senilai Rp 30,07 miliar dan USD 30 ribu saat kali pertama menjabat Presiden Republik Indonesia.
Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp 29,453 miliar. Rinciannya, berupa tanah di tiga lokasi Kabupaten Boyolali; dan tanah dan bangunan di empat lokasi di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Sandiaga Uno Temui Soetrisno Bachir, Bahas Partai Emak-emak
Selanjutnya, tanah dan bangunan di tujuh lokasi di Kota Surakarta; tanah dan bangunan di tiga lokasi di Kabupaten Karanganyar; tanah dan bangunan di 6 lokasi di Kabupaten Sragen; dan satu lokasi di Kota Jakarta Selatan.
Harta bergerak Jokowi senilai Rp 954,5 juta berupa mobil dan sepeda motor serta kekayaan berupa toko mebel senilai Rp 572,44 juta.
Jokowi masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta, serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan USD 30 ribu.
Sementara Maruf Amin terakhir melaporkan LHKPN pada tanggal 10 Mei 2001, saat menjabat sebagai anggota DPR dengan harta sebesar Rp 427,232 juta.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp 231 juta, alat transportasi Rp 290 juta, serta giro dan setara kas lain Rp 50 juta.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Punya Pesantren di Serang, Gratis untuk Si Miskin
Namun, Maruf Amin tercatat memiliki utang Rp 143,767 juta.