Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pasangan Herman Deru - Mawardi Yahya sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih periode 2018 - 2023.
Pasangan ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sumsel pada Minggu (12/8/2018).
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan berdasarkan ketentuan mengingat sebelumnya di Sumsel sempat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah selesai.
Setelah putusan dari MK tersebut keluar, maka tiga hari setelah putusan langsung ditetapkan.
"Tentunya kita berharap, hasil (pemilihan) ini merupakan yang terbaik yang diperoleh masyarakat, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel," kata Aspahani.
Dalam rapat pleno tersebut diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan Herman Deru - Mawardi Yahya mengantongi suara 1.394.538 atau 35,9%. Dengan penetapan itu, KPU Sumsel segera meneruskan surat keputusan kepada DPRD setempat untuk segera dilakukan pelantikan.
Terkait proses pelantikan, KPU Sumsel menyerahkan sepenuhnya kewenangannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD.
"Kita juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sumsel atas terciptanya pesta demokrasi yang sehat, jujur, aman dan damai," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam