Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Beliau (Ahok) menyatakan saya sangat mendukung (Jokowi) dengan Pak Ma'ruf Amin dan kawan (saya) pergi ketemu. Dia (Ahok) mengatakan kalau boleh bisa ikut kampanye," kata Luhut usai menghadiri acara deklarasi purnawirawan TNI #Cakra19 di Singosari Room, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Luhut mengatakan, dalam pesannya, Ahok meminta generasi muda mendukung Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Salah satu alasannya karena Jokowi memiliki jiwa muda.
"Jiwa muda juga saya pikir bagus dengan kehadiran Pak Ma'ruf Amin justru memberikan energi baru. Dan tentu kita tidak terjerat dengan masalah kampanye-kampanye yang bisa memecah," ujar Luhut.
Baca Juga: Kemenpora Akan Cek Rumor Penolakan Bantuan untuk Timnas U-16
Kehadiran Ma'ruf Amin sebagai pendamping Jokowi diharapkan meredam isu agama di Indonesia. Mengingat, isu ini terus bergulir sejak Pilkada Jakarta 2017.
"Tapi kita fokus kepada kampanye program. Tadi saya sudah singgung, masalah ekonomi, kemiskinan, pendidikan. Seperti itu hal yang didiskusikan," kata dia.
"Jadi tidak lagi bicara mengenai komunis. Justru kita elite jangan mendidik muda-muda (yang tidak benar), jadi rusak karena informasi yang salah, berangkat dengan data-data dan kalau itu saya pikir akan membawa bangsa ini lebih baik," ujarnya lagi.
Lebih jauh Luhut mengatakan, Ahok sudah tidak marah dengan Ma'ruf Amin. Khususnya soal fatwa yang pernah dikeluarkan MUI kalau Ahok dikategorikan sebagai penghina Alquran dan ulama. Fatwa itu keluar di tengah Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Saya pastikan seribu persen dia (Ahok) tidak marah lagi," tegas Luhut.
Baca Juga: iPhone 6 Tiba-Tiba Meledak di Dashboard Mobil, Apa Sebabnya?
Saat ini Ahok tengah mendekam di balik jeruji besi karena kasus penodaan agama. Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mantan suami Veronica Tan itu dihukum dua tahun penjara.