Femicide, Mereka Dibunuh karena Berkelamin Perempuan

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 11 Agustus 2018 | 20:01 WIB
Femicide, Mereka Dibunuh karena Berkelamin Perempuan
Rizkia Madawiyah korban bunuh diri di Jatirangon, Bekasi. [Kriminologi.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razkia Madawiyah, perempuan bersuami yang berusia 18 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah mertuanya Gang Perahu, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Ia bunuh diri karena dilarang sang suami bekerja, Jumat (3/8) dua pekan lalu.

Selain karena dilarang bekerja, perempuan yang akrab disapa Kiki itu kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Anggota Komnas Perempuan Adriana Venny Aryani menyebut kematian Kiki tergolong dalam femicide.

Femicide adalah penghilangan nyawa yang berhubungan dengan identitas gendernya. Bunuh diri yang dilakukan Kiki diduga karena adanya kekerasan dari sang suami.

Baca Juga: Pacaran dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar Bahas Pernikahan

Menurut Adriana, peristiwa femicide merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.

Adriana menyebutkan, kasus bunuh diri yang dialami Kiki termasuk pada femicide tidak langsung, yang berarti sebelum bunuh diri, korban mengalami depresi akibat kekerasan.

Masuk ke dalam kategori femicide tidak langsung juga dikarenakan penghilangan nyawa tidak dilakukan langsung oleh suaminya.

Sebelum korban bunuh diri, diduga ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari suaminya. Kekerasan itu berupa fisik, psikis, dan ekonomi.

Untuk beberapa kalangan, istilah femicide bisa dikatakan asing karena masih belum lazim digunakan sehari-hari.

Baca Juga: Ungguli Thailand di Babak Pertama, Indonesia di Ambang Juara

Kriminologi—jaringan Suara.com menelusuri berbagai sumber sebagai upaya untuk memahami lebih jauh terkait konsep femicide.

Fenomena pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan mendapat perhatian penuh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai upaya menyatukan persepsi terkait investigasi terhadap pembunuhan jenis ini, PBB membuat sebuah model protokol berjudul Latin American Model Protocol for the investigation of gender-related killings of women.

Merujuk pada model protokol tersebut, istilah femicide dimunculkan oleh Diana Russell pada 1970-an sebagai proses mengonseptualisasi fenomena pembunuhan terhadap perempuan karena “mereka perempuan”.

Konsep ini muncul sebagai alternatif dari istilah pembunuhan yang lebih netral seperti “homicide”, dengan tujuan politis untuk mengenali dan memperlihatkan aspek diskriminasi, penindasan, ketidaksetaraan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan, yang dalam bentuk paling ekstremnya berujung pada kematian.

Femicide merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang terkait dengan identitas gendernya, sehingga membedakannya dari konsep homicide yang lebih netral gender.

Penggunaan istilah homicide, yang netral gender, secara sistematis mengabaikan kekerasan yang ditargetkan terhadap perempuan. Oleh karena itu, femicide harus dilihat sebagai kategori terpisah daripada sekadar homicide.

Oleh karena itu, Stela Nazareth Meneghel dkk, dalam Femicide: narratives of gender crimes, mengungkapkan konsep femicide berkontribusi pada mematahkan argumen bahwa kekerasan berbasis gender merupakan masalah privat dan personal.

Dengan demikian, konsep femicide menempatkan kekerasan berbasis gender sebagai peristiwa politik, sosial, dan budaya.

Lebih jauh lagi, femicide sendiri terbagi lagi ke dalam dua kategori dan beberapa jenis. Merujuk pada model protokol PBB, femicide dikategorisasi menjadi aktif dan pasif.

Femicide aktif merujuk pada tindakan penghilangan nyawa terhadap perempuang yang dilakukan secara langsung. Contoh bentuknya antara lain, pembunuhan terhadap perempuan sebagai hasil dari kekerasan domestik (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan intimnya atau suami, pembunuhan perempuan atas nama “kehormatan.”

Pembunuhan perempuan dalam konflik bersenjata sebagai strategi perang, opresi, atau konflik etnis juga termasuk dalam kategoris femicide aktif.

Femicide pasif merujuk pada tindakan-tindakan tertentu yang secara tidak langsung berakibat pada hilangnya nyawa seorang perempuan.

Misalnya, kematian perempuan akibat aborsi yang tidak aman dan ilegal, kematian akibat mutilasi genital, kematian perempuan karena pengabaian, kelaparan, atau perlakukan sewenang-wenang. Serta tindakan sengaja atau kelalaian dari pelayan publik negara yang mengakibatkan kematian pada perempuan.

Kemudian, merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa jenis femicide:

  1. Femicide oleh pasangan intim: Pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang menjalin hubungan intim dengannya, seperti suami, mantan suami, pacar, dan lainnya. Merujuk pada data World Health Organisation (WHO), 38 persen dari semua kasus pembunuhan pada perempuan dilakukan oleh pasangan.
  2. Femicide oleh bukan pasangan intim: Pembunuhan dilakukan oleh orang asing, teman, atau anggota keluarga perempuan yang bukan pasangan intimnya.
  3. Femicide atas nama “kehormatan”: Pembunuhan pada perempuan atas nama menjaga kehormatan keluarga. Biasanya sebagai hukuam atas pelanggaran seperti perzinahan, seks di luar nikah, pemerkosaan atau tindakan mempermalukan nama keluarga lainnya. WHO mencatat praktik ini banyak terjadi di Asia Tenggara dan India.
  4. Pembunuhan terkait uang mahar: Pembunuhan perempuan yang baru menikah oleh mertua karena konflik yang terkait dengan uang mahar. Misalnya, membawa mas kawin yang tidak cukup kepada keluarga.
  5. Femicide anak: Pembunuhan terhadap anak perempuan di bawah 14 tahun oleh laki-laki dalam konteks posisi tanggung jawabnya, kepercayaan, atau kekuasaannya sebagai orang dewasa.
  6. Transfemicide: Pembunuhan terhadap perempuan transgender atau transeksual, di mana pelaku membunuh korban atas dasar kebencian atau penolakannya akan kondisi transeksual atau identitas gender dari korban.
  7. Femicide lesbofobik: Pembunuhan terhadap perempuan lesbian karena kebencian atau penolakan pelaku pada orientasi seksual korban.
  8. Femicide rasis: Pembunuhan perempuan yang dimotivasi oleh rasa kebencian atau penolakan terhadap asal-usul etnis, ras, atau ciri-ciri genetiknya.
  9. Femicide terkait kejahatan terorganisasi: Ketika kelompok kriminal atau kartel-kartel narkoba menjadikan perempuan sebagai target utamanya.
  10. Femicide terkait perang: Kejahatan perang yang menjadikan perempuan sebagai target utama di wilayah konflik. Hal seperti ini banyak ditemukan di Afrika.

Berita ini kali pertama diterbitkan Kriminologi.id dengan judul "Memahami Femicide: Pembunuhan Perempuan karena Identitas Gendernya"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI