Fenomena pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan mendapat perhatian penuh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai upaya menyatukan persepsi terkait investigasi terhadap pembunuhan jenis ini, PBB membuat sebuah model protokol berjudul Latin American Model Protocol for the investigation of gender-related killings of women.
Merujuk pada model protokol tersebut, istilah femicide dimunculkan oleh Diana Russell pada 1970-an sebagai proses mengonseptualisasi fenomena pembunuhan terhadap perempuan karena “mereka perempuan”.
Konsep ini muncul sebagai alternatif dari istilah pembunuhan yang lebih netral seperti “homicide”, dengan tujuan politis untuk mengenali dan memperlihatkan aspek diskriminasi, penindasan, ketidaksetaraan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan, yang dalam bentuk paling ekstremnya berujung pada kematian.
Baca Juga: Pacaran dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar Bahas Pernikahan
Femicide merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang terkait dengan identitas gendernya, sehingga membedakannya dari konsep homicide yang lebih netral gender.
Penggunaan istilah homicide, yang netral gender, secara sistematis mengabaikan kekerasan yang ditargetkan terhadap perempuan. Oleh karena itu, femicide harus dilihat sebagai kategori terpisah daripada sekadar homicide.
Oleh karena itu, Stela Nazareth Meneghel dkk, dalam Femicide: narratives of gender crimes, mengungkapkan konsep femicide berkontribusi pada mematahkan argumen bahwa kekerasan berbasis gender merupakan masalah privat dan personal.
Dengan demikian, konsep femicide menempatkan kekerasan berbasis gender sebagai peristiwa politik, sosial, dan budaya.
Lebih jauh lagi, femicide sendiri terbagi lagi ke dalam dua kategori dan beberapa jenis. Merujuk pada model protokol PBB, femicide dikategorisasi menjadi aktif dan pasif.
Baca Juga: Ungguli Thailand di Babak Pertama, Indonesia di Ambang Juara
Femicide aktif merujuk pada tindakan penghilangan nyawa terhadap perempuang yang dilakukan secara langsung. Contoh bentuknya antara lain, pembunuhan terhadap perempuan sebagai hasil dari kekerasan domestik (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan intimnya atau suami, pembunuhan perempuan atas nama “kehormatan.”