Resmi! PKS Akan Isi Kursi Wakil Gubernur Jakarta

Jum'at, 10 Agustus 2018 | 19:06 WIB
Resmi! PKS Akan Isi Kursi Wakil Gubernur Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. [Suara.com/Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Gerindra menyetujui kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno, akan diisi oleh kader PKS.

Sandiaga Uno, Jumat (10/8/2018), resmi mengundurkan diri dari jabatan Wagub DKI Jakarta setelah dipilih menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto untuk berlaga di Pilpres 2019.

Bakal calon wakil presiden dari kubu opisisi Sandiaga Uno telah melepaskan jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI. Kursi Wagub DKI kemudian akan diisi oleh tokoh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Calon wakil gubernurnya pengganti Pak Sandiaga itu, sesuai kesepakatan dari partai-partai pengusung itu adalah kader PKS," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Baca Juga: Jadwal Final Piala AFF U-16, Thailand Vs Indonesia

Ia menjelaskan, mekanisme pergantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004 mengenai Pemda.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengganti posisi kepala daerah yang kosong adalah dari partai-partai pengusung pada pilkada.

Sementara partai-partai pengusung Sandiaga Uno dan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Gerindra dan PKS.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat pengunduran diri Sandiaga dari jabatan Wagub  DKI, Jumat pagi.

Sandiaga juga sudah mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU sebagai peserta Pilpres 2019.

Baca Juga: Gempa Lombok karena Dirinya Dukung Jokowi, Ini Respons TGB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI