Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, pelajar SMP berinisial AR (14) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Makassar.
Dicky menyebut AR mendapatkan sabu dari siswa SD berinisial C. Namun, C hingga kini masih belum ditemukan keberadaannya.
"Nah, AR ini bercerita kalau barang berasal dari C seorang anak SD kelas enam," kata Dicky dihubungi, Jumat (10/8/2018).
Dicky menambahkan, AR tinggal bersama saudaranya, karena orangtuanya masih mendekam di sel penjara. Orangtua AR juga ditangkap karena kasus narkoba.
Baca Juga: Jokowi Pilih Maruf Amin untuk Redam Isu SARA
"Kedua orang tua AR ini ada di lapas, kasus narkoba juga,” kata Dicky.
Sementara C, kata Dicky, mendadak menghilang saat akan ditangkap di rumah orangtuanya. Kekinian, polisi masih memburu C si bocah SD.
"Sewaktu mau ditangkap, orangtuanya bilang C di sekolah. Tapi ternyata tidak ada, kabur dia,” katanya.
Dicky mengungkapkan, AR mendapat upah antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu kalau berhasil menjual sabu.
"Mereka menjual kecil-kecilan, satu dua saset sabu. Dapat untung Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu dibagi dua,” tandasnya.
Baca Juga: Ditekuk Mitra Kukar di Aji Imbut, Persib Masih Pimpin Klasemen