Suara.com - Kenaikan tunjangan untuk veteran sebesar 25 persen baru bisa dicairkan pemerintah bulan September 2018. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat menyampaikan permohonan maaf setelah mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran RI (LVRI) masa bhakti 2018-2022, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Jokowi menjelaskan, kenaikan besaran tunjangan veteran sudah dihitung dari tahun lalu setelah mendengarkan masukan dari veteran. Sedangkan pemerintah baru memutuskan kenaikan sekitar bulan Juni 2018 dan diharapkan mulai berlaku Agustus 2018.
"Tapi pembayarannya memang kita rencanakan Agustus sudah kenaikan 25 persen untuk para veteran. Tapi karena Agustus belum bisa diberikan dan tadi saya cek september tapi dirapel dari Januari - Agustus," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Kenaikan tunjangan disambut baik oleh seluruh veteran.
Baca Juga: Minta Maaf ke Veteran, Jokowi Janji Rapel Kenaikan Tunjangan
Salah satunya kelaki berusia 83 tahun bernama Soewito. Kepada Suara.com dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah.
"Itu memberikan tambahan kesejahteraan buat kami-kami veteran ini," ucap Soewito.
Sebelum tunjangan untuk veteran dinaikan, setiap bulannya Soewito mendapatkan sekitar Rp 1,4 juta - Rp 1,5 juta. Kenaikan tunjangan di era Jokowi, kata Soewito, menunjukan perhatian pemerintah pada para pejuang kemerdekaan.
"Itu menunjukan perhatian dan penghargaan pemerintah kepada veteran yang telah memerdekan bangsa dan negara ini. Itu sesuatu yang luar biasa lho penghargaan itu buat kami. Perhatiannya luar biasa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Baca Juga: Jokowi Minta Hari Veteran Nasional Diperingati Besar-besaran
Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda, dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.