Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengakui belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Padahal, Sandiaga sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat pagi tadi.
"Kami belum menerima surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (10/8/2018).
Bahtiar menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna.
Baca Juga: Ingatkan KPU, Prabowo: Jangan Sekali-kali Menghina Hak Rakyat
Nantinya, diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Bahtiar menuturkan posisi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur bisa digantikan sesuai Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu tertulis, jabatan wakil gubernur dapat disii jika ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," ucap dia.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Sandiaga sebenarnya tak perlu mengundurkan diri sebagai wagub walau menjadi peserta Pilpres 2019.
Baca Juga: Prabowo Bangga Diantar Para Anak Mantan Presiden Indonesia
Namun, kata Bahtiar, keputusan pengunduran diri Sandiaga tersebut merupakan hak konstitusional Sandiaga.