Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai politik (parpol) pengusul dari berkas syarat pencalonan yang diberikan pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie dan Harry Tanoesoedibjo itu tidak termasuk dalam daftar partai peserta Pemilu 2014.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya, atau dalam hal ini Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta Pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi treshold," kata Hasyim.
Ketentuan tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang dihitung hanya partai politik peserta Pemilu 2014," katanya.
Lantaran itu, PSI dan Perindo pun dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dokumen-dokumen itu antara lain formulir model B-1 PPWP atau surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol, form model B-2 PPWP atau surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan, serta form model B-3 PPWP atau surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon.
Dengan demikian, setelah dicoretnya PSI dan Perindo, maka partai politik pengusul Jokowi-Amin kini tinggal tujuh parpol, masing-masing yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Hanura dan PKPI.