Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) masa bakti 2017 - 2022. Acara berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018) pukul 13.10 WIB
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43 M tahun 2018 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat dan pertimbangan pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, tuhan YME atas taufik dan hidayahnya maka hari hari ini Jumat tanggal 10 Agustus 2018, saya Presiden RI dengan ini melantik saudara-saudara dalam keanggotan dewan pimpinan pusat dan dewan pertimbangan pusat legiun veteran Indonesia masa jabatan 2017-2022," ucap Jokowi.
Selanjutnya Jokowi yakin dan percaya Legiun Veteran Republik Indonesia akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawb yang diberikan.
Baca Juga: Resmi Cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin Safari ke Parpol Koalisi
"Semoga Allah SWT, tuhan YME bersama kita," kata Jokowi.
Setelah prosesi acara pengukuhan selesi, Jokowi kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada para veteran. Sebab, kenaikan tunjangan kehormatan sebesar 25 persen untuk veteran belum bisa cair bulan Agustus 2018.
"Saya janji bulan Agustus, tapi karena administrasi, baru diterimakan nanti insya Allah bulan September," kata Jokowi.
Lebih jauh Jokowi mengatakan, kenaikkan tunjangan tersebut akan dirangkap. Hal ini kemudian membuat veteran yang hadi di Istana senang dan tepuk tangan.
"Dirapel dari Januari sampai Agustus. Naik 25 persen," kata Jokowi.