KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Zulkifli Hasan

Kamis, 09 Agustus 2018 | 20:43 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Zulkifli Hasan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima penghargaan Kota Layak Anak. (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada Kamis (9/8/2018). Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut menjadi tersangka dalam kasua dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka ZH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Terkait kasus ini, KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada pemerilsaan perdana hari ini, KPK langsung memanggil tiga orang saksi, dimana salah satunya adalah Kepala Dinas Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Kemudian ada Rahmat, sopir Syahroni dan satu orang dari pihak swasta Rostiana.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Baca Juga: Mengenal Jorge Linares, Penantang Daud Yordan

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI