Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI M Taufik membeberkan mekanisme jika Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur dari jabatannya dan maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Taufik menuturkan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Sandiaga terlebih dahulu harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan berhenti kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta.
"Misalkan pak Sandiaga jadi calon wapres, maka pak Sandiaga membuat surat menyatakan berhenti. Surat itu yang ditujukan kepada Presiden melalui departemen dalam negeri (Kemendagri) dan kepada ketua DPRD DKI. (ke gubernur) tembusan paling," ujar Taufik di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Kemudian surat pernyataan pengunduran diri tersebut kata Taufik dibahas di DPRD. Selanjutnya, setelah dibahas, surat tersebut dilampirkan dalam pendaftaran cawapres dan diumumkan lewat rapat paripurna.
Baca Juga: Detik-detik Deklarasi, Sandiaga Uno Tak Tampak di Rumah Prabowo
"Surat itu kemudian nanti dibahas berdasarkan ketentuan undang-undang, surat pernyataan berhentinya dilampirkan untuk proses pencalonan kan. Kemudian nanti DPRD mengumumkan lewat paripurna bahwa pak Wakil Gubernur dengan nama Sandiaga Salahuddin Uno, Wagub DKI periode sekian-sekian dalam suratnya menyatakan berhenti. Nah diumumkan itu dalam rapat paripurna," tuturnya.
Untuk pengganti jabatan Wakil Gubernur yang kosong, Taufik mengatakan nantinya partai pengusung pasangan gubernur-wakil gubernur DKI terpilih mengajukan nama kepada pimpinan DPRD yang nantinya dibahas di rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah. Dua partai pengusung Sandiaga yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Mekanisme (penggantinya) diusulkan kepada pimpinan dewan, dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Partai pengusung kan Gerindra dan PKS namanya satu si A, dua si B diusulkan kepada pimpinan dewan, nanti pimpinan dewan merapimkan untuk kemudian di bamuskan, dan kapan (dilakukan) paripurna pemilihan," kata dia.
Selanjutnya kata Taufik, dilakukan voting untuk mencari suara terbanyak dari dua nama yang diusulkan. Untuk diketahui, Gerindra memiliki kursi sebanyak 15 di DPRD DKI dan PKS memiliki 11 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Saat ini Gerindra paling besar (suara terbanyak).Tergantung di Forum itu. Kalau mau pilih (biasanya) Voting. Tergantung di forum itu," tandasnya.
Baca Juga: Duet Prabowo - Sandiaga Bukan Pilihan Pertama Bagi PAN