Pakai Senpi Mainan Buat Merampok, Ali Terancam Bui 12 Tahun

Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:36 WIB
Pakai Senpi Mainan Buat Merampok, Ali Terancam Bui 12 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti pistol yang menewaskan Saripah. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus perampok minimarket bernama Ali Bages dan DN usai buron selama hampir dua pekan. Kedua bandit bersenjata api itu ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (8/8/2018) kemarin.

Terkait penangkapan ini, pelaku ternyata menggunakan senpi mainan saat merampok sebuah minimarket di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui saat polisi menyita korek api berbentuk senpi dari tangan Ali

"Pelaku (AB) menodongkan ke korban dengan menggunakan korek api menyerupai bentuk senjata api, lalu mengambil uang di kasir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (9/8/2018).

Selain senpi mainan, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu buah pisau lipat, satu buah penutup wajah, dua buah helm dan satu buah sepeda motor. Sejumlah bukti hasil kejahatan seperti uang sebesar Rp 100 ribu, dan dua buah telepon genggam juga turut disita polisi dari penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga: Kesaksian Warga : Baku Tembak Kaliurang Bukan Karena Perampokan

Atas perbuatannya itu, Ali dan rekannya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, sebuah minimarket Jalan Penjernihan II, Nomor 12 C, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018) disatroni dua perampok bersenpi. Saat melancarkan aksinya, pelaku langsung menodongkan senpi itu kepada dua karyawan yang sedang bekerja. Kedua pelaku pun sempat akan mengancam membunuh korban bila nekat melawan.

Dari aksi perampokan itu, kedua pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban berupa empat buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI