Suara.com - Mahfud MD yang disebut-sebut sebagai calon terkuat calon wakil presiden pendamping calon presiden petahana Jokowi di Pilpres 2019, diam-diam sudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah menjalani atau terjerat Pidana (SKTP).
SKTP tersebut diterbitkan Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (8/8/2018).
Ali Sobirin, Humas Pengadilan Negeri Sleman, membenarkan adanya surat permohonan yang berkaitan dengan syarat untuk menjadi pejabat negara tersebut. Menurutnya, proses pengurus dilakukan pada hari Rabu (8/8).
"Iya benar ada surat masuk, terkait dengan surat ketarangan yang dikeluarkan ketua PN Sleman ada permohonan surat keterangan berkaitan dengan sebagai persyaratan pencalonan pejabat negara, surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama Mahmud MD,'' kata Ali saat memberikan keterangan di PN Sleman, (9/8/2018).
Baca Juga: MUI Galang Bantuan Bagi Korban Gempa Lombok
Menurutnya, surat tersebut bernomor registrasi 1030/SK/HK/08/2018 PNSM yang dikeluarkan langsung oleh Ibu Suwarti, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Ali menegaskan, surat yang diurus Mahfud MD tidak berkaitan dengan surat pailit, melainkan surat berprilaku baik dari Pengadilan Negeri Sleman.
"Kalau pailit kan kewenangan pengadilan Jakarta, ini kan pengadilan umum, tidak berkaitan dengan masalah kepailitan,'' katanya.
Mahmud MD tidak mengurus penerbitan SKTP sendiri, melainkan diwakilkan ajudannya. Diduga, SKTP itu bakal digunakan Mahfud MD untuk mendaftar sebagai cawapres Jokowi di KPU.
Kontributor : Abdus Somad
Baca Juga: Robby Purba Bicara Soal Artis Tak Punya Sikap, Sindir Siapa?