Suara.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menegaskan akan melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke polisi. Ini sebagai buntut tudingan Andi Arief yang menyebut Sandiaga Uno telah memberikan mahar politik sebesar Rp 500 miliar kepada Prabowo Subianto.
Yandri mengatakan, pernyataan Andi adalah sesuatu yang tidak benar dan telah menjadi fitnah. Ia pun meminta Andi segera melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu.
"Pernyataan Andi arief itu bagi PAN sesuatu yang tidak benar, fitnah. Kami akan menempuh jalur hukum," kata Yandri saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Yandri menjelaskan, hingga kini pihaknya masih membuka kesempatan bagi Andi Arief untuk segera mengklarifikasi atas tudingannya itu. Andi juga dituntut meminta maaf kepada PAN. Namun demikian, Yandri mengaku tak akan segan-segan memperkarakan hal itu ke jalur hukum.
Baca Juga: Projo Tak Antar Jokowi Daftar Capres ke KPU Jumat Besok
"Kami minta Andi Arief untuk mencabut dan mengklarifikasi pernyataan itu secara terbuka lalu minta maaf kepada PAN," ucap Yandri.
Yandri mengaku tidak mengerti, apa motif yang melatarbelakangi Andi Arief mengucapkan pernyataan kontroversial itu. Ia meyakini, pernyataan itu hanyalah ungkapan pribadi dan tidak mewakili Partai Demokrat.
"Kami yakin pernyataan Andi Arief itu pernyataan pribadi bukan pernyataan Demokrat," tandas Yandri.
Seperti diketahui, melalui akun media sosial Andi Arief menyebut Sandiaga Uno telah menyetor mahar sebesar Rp 500 miliar sebagai mahar untuk melaju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subiantor di Pilpres 2019. Andi juga menyebut, Prabowo sebagai seorang jenderal kardus yang mudah disuap.
Baca Juga: Billy Syahputra Takjub, Nagita Slavina Beli Tiga Sapi Tanpa Nawar