Suara.com - Diam-diam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (SKTP) di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Biasanya, SKTP dibuat oleh seseorang, terlebih tokoh politik, untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat negara, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Ya, sudah ada surat penerbitan SKTP atas nama mahfud MD,” kata Ali Sobirin, Hubungan Masyarakat PN Sleman, Kamis (9/8/2018).
Ia mengatakan, Mahfud MD mengajukan surat permohonan penerbitan SKTP pada Rabu (8/8/2018). Setelahnya, PN Sleman sudah menerbitkan SKTP untuk Mahfud, bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Baca Juga: Anies Langsung Panggil Sandiaga soal Jadi Cawapres Prabowo
Sobirin mengungkapkan, dalam surat permohonan SKTP, Mahfud MD menuliskan tujuan penggunaannya adalah untuk persyaratan menjadi calon pejabat negara.
“Itu yang tertera pada surat permohonannya, yakni SKTP akan digunakan untuk pencalonan pejabat negara. SKTP Pak Mahfud diterbitkan pada hari yang sama, Rabu kemarin,” tandasnya.