Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (Sandiaga ajukan surat)," ujar Jamaluddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan tersebut menyusul nama Sandiaga yang digadang-gadangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2019
Sandiaga disebut-sebut telah memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar agar bisa menjadi pendamping Prabowo. Jamaluddin menuturkan surat tersebut sudah diajukan Sandiaga pada hari ini.
Baca Juga: Dituding Terima Duit dari Sandiaga, PKS Akan Laporkan Andi Arief
"Iya, iya (Hari ini suratnya masuk)," kata dia.
Selain Sandiaga, Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit.
"Jadi baru Sandiaga, Prabowo dan Jokowi (Yang sudah ajukan surat keterangan tidak pailit)," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Puji Sandiaga Jika Jadi Cawapres Prabowo: Sangat Bagus