Suara.com - PKS berencana membawa ucapan politisi Andi Arief di twitter pribadinya ke ranah hukum. Hal itu disebabkan Andi menuding PKS serta PAN menerima mahar sebesar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno agar disetujui maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa mengatakan, tudingan Andi bersifat fitnah, sebab praktik menerima mahar politik dalam proses pencalonan capres maupun cawapares adalah pidana pemilu.
"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia dalam keterangan persnya, Kamis (9/8/2018).
Ledia menganggap ucapan mengandung fitnah itu tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang petinggi partai. Oleh sebab itu, PKS akan menanggapinya sangat serius dengan membawa Andi Arief ke ranah hukum.
Baca Juga: Jokowi Puji Sandiaga Jika Jadi Cawapres Prabowo: Sangat Bagus
"Saya melihat tidak ada klarifikasi resmi dari partainya, sehingga kami menyimpulkan ini juga merupakan sikap institusi partai tempat Andi Arief bernaung," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief murka terhadap Partai Gerindra yang sebelumnya bersepakat untuk berkoalisi menghadapi Pilpres 2019. Andi bahkan menyebut bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan sebutan jenderal kardus.
Andi mengatakan, Prabowo lebih menghargai uang ketimbang perjuangan. Ia ungkapkan hal tersebut di laman twitter pribadinya @AndiArief__ , Rabu (8/8/2018).
Andi lantas mengungkapkan, Prabowo adalah jenderal yang berkualitas buruk. Sebab, Selasa (7/8) sore, Prabowo sempat memberikan janji manis kepada SBY.
Tapi, sikap Prabowo berubah karena Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, yang juga merupakan elite Partai Gerindra.
Baca Juga: Jokowi: Besok Tak Usah Arak-arakan, Kita Berkabung untuk NTB
Sementara kepada wartawan Andi menuturkan, Sandiaga memberikan Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi calon wakil presiden Prabowo.