Suara.com - Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, KPK mulai mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah Lampung Selatan.
Pada pemeriksaan perdana hari ini, KPK langsung memanggil tiga orang saksi, di mana salah satunya adalah Kepala Dinas Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan yang merupakan pemilik CV 9 Naga.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2018).
Selain Syahroni, KPK juga memeriksa Rahmat, ia merupakan Syahroni dan satu orang dari pihak swasta bernama Rostiana. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan.
Baca Juga: 3 Parpol Bentuk Poros Ketiga: 2 Parpol Oposisi, 1 dari Pemerintah
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain adik kandung dari Zulkifli Hasan itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.