Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludidn Samosir.
"Iya benar (Sandiaga ajukan surat)," ujar Jamaluddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan tersebut menyusul nama Sandiaga yang digadang-gadangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2019.
Sandiaga disebut-sebut telah memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar agar bisa menjadi pendamping Prabowo. Jamaluddin menuturkan surat tersebut sudah diajukan Sandiaga pada hari ini.
Baca Juga: Isu Sandiaga Jadi Cawapres, Demokrat: Yang Penting Prabowo Menang
"Iya, iya (Hari ini suratnya masuk)," kata dia.
Selain Sandiaga, Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit.
"Jadi baru Sandiaga, Prabowo dan Jokowi (Yang sudah ajukan surat keterangan tidak pailit)," tandasnya.
Adapun surat keterangan tidak pailit tersebut merupakan salah satu syarat maju di Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019).
Baca Juga: Masihkah Demokrat Usung Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2019