Syarat Capres - Cawapres, Mahfud Belum Ajukan Surat Tidak Pailit

Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:53 WIB
Syarat Capres - Cawapres, Mahfud Belum Ajukan Surat Tidak Pailit
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pengajuan surat keterangan tidak pailit dari tiga tokoh yang bakal maju dalam kontestasi politik nasional, Pilpres 2019 nanti. Ketiga orang yang mengajukan surat keterangan tidak pailit itu adalah Joko Widodo atau Jokowi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Sampai detik ini, jam 11.00 WIB lebih, yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Pak Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Jamaludin Samosir, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Dia menjelaskan, ketiga tokoh tersebut mengajukan surat keterangan tidak pailit pada Rabu (8/8/2018) kemarin.

Selain itu, berdasarkan informasi, ada tokoh lain yang juga akan meminta surat tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Saat dikonfirmasi, Jamaludin mengaku pihaknya belum menerima pengajuan permintaan surat keterangan tidak pailit dari Mahfud.

"Belum sampai detik ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, surat keterangan tidak pailit menjadi salah satu syarat untuk mendaftar capres dan cawapres sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu.

Menurut Jamaludin, proses pengurusan permohonan surat keterangan tidak pailit itu mudah. Dalam waktu satu hari bisa rampung.

"Itu (surat keterangan tidak pailit) mudah kok," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI