Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan surat tidak sedang dalam kondisi pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu sebagai syarat maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bagian Niaga, Jamaluddin Samosir menjelaskan sampai kini ada 3 orang yang mengajukan itu. Di antaranya Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Sandiaga Uno.
"Pak Prabowo, Pak Jokowi, dan Pak Sandiaga Uno (yang sudah ajukan)," kata Jamaluddin saat dihubungi, Kamis (9/8/2018) siang.
Jokowi dan Prabowo memang sudah dipastikan akan mencalonkan diri sebagai capres. Sementara pendamping mereka belum jelas atau masih dirahasiakan masing-masing parpol koalisi.
Baca Juga: Isu Sandiaga Jadi Cawapres, Demokrat: Yang Penting Prabowo Menang
Sandiaga sendiri digadang-gadang akan menjadi cawapres untuk Prabowo. Hanya saja Sandiaga masih tertutup soal itu.