Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:26 WIB
Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana
Suasana sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) menjadi perkara pidana korupsi.

Menurut dia, penyelesaian SKL BLBI sudah disepakati dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) masuk kedalam arena hukum perdata, sehingga tidak bisa dikenai hukum pidana.

Karenanya, selain berpotensi kalah dalam persidangan, penyelesaian kasus SKL BLBI melalui ranah pidana, dinilai tidak akan dapat mengembalikan aset BLBI.

"Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya," kata Eko.

Baca Juga: Ini Tipe Pasangan Kekasih yang Paling Awet, Nomor 1 Bisa Ditiru

Ahli Perbankan itu pun mengingatkan bahwa pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan, siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti.

Apalagi bagi pihak yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun.

"Untuk memberikan kepastian hukum, karena sudah menyelesaikan kewajiban MSAA, harusnya Pak Syafruddin, mantan Ketua BPPN yang didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun akibat memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim (BDNI) tidak layak disidangkan," jelasnya.

Eko mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA. Di mana ada lima peserta, yakni Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M. Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya) dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.

"Khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan surat keterangan lunas layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002," lanjut Eko.

Baca Juga: Tawaran Menarik : Buy One Get One Free Tersedia di GIIAS 2018

Senada dengan Eko, ahli hukum Andi Wahyu mengatakan, BLBI adalah kebijakan negara. Sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu MSAA, yang mengikat kedua pihak, negara dan obligor atau pemegang saham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI