Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkumham

Kamis, 09 Agustus 2018 | 09:45 WIB
Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkumham
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan gencar mendalami kasus dugaan suap. Salah satunya adalah pemberian fasilitas dan perizinan lainnya di Lapas Sukamiskin.

Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menyentuh jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sejauh ini KPK masih fokus pada dugaan penerimaannya, sejumlah penerimaan yang sudah terjadi tersebut dan juga fasilitas-fasilitas apa yang terkait dengan penerimaan itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).

Febri mengatakan, KPK masih memastikan terlebih dahulu terkait adanya fasilitas penjara yang disewakan atau juga fasilitas untuk keluar dari penjara.

Baca Juga: Gempa Lombok, 3 Bayi Lucu Lahir Selamat di Tenda Darurat

"Itu yang masih menjadi perhatian bagi tim saat ini jadi secara rinci. Kami perlu memastikan itu dulu," katanya.

Namun, Febri mengatakan, untuk pengembangan penyidikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih terbuka. Hal itu akan dilakukan KPK jika mengantongi bukti yang cukup.

"Kalau memang ada informasi lain dan bukti-bukti yang cukup untuk menelusuri lebih lanjut, untuk penguatan ataupun pengembangan di perkara ini tidak tertutup," ucap Febri.

Apalagi, KPK sudah menyita sejumlah mobil termasuk saat melakukan penggeledahan.

"Tentu itu dapat saja dilakukan sepanjang memang dasar buktinya kuat, kami juga sedang mempelajari sejumlah dokumen yang didapatkan dalam proses penggeledahan tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-16 vs Malaysia

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Staf Wahid, Hendry Saputra, suami dari Inneke Koesherawati yang juga narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dollar AS, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI