Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkumham

Kamis, 09 Agustus 2018 | 09:45 WIB
Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkumham
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dollar AS, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.

Baca Juga: Gempa Lombok, 3 Bayi Lucu Lahir Selamat di Tenda Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI