Suara.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa setelah aksinya terpergok pemilik kendaraan di tempat parkir Grand Mall, Medan Satria, Bekasi, Rabu (8/8/2018).
Pelaku berinisal LF (35) itu beraksi seorang diri. Ia masuk melalui pintu bawah parkir Grand Mall dan mengintai sejumlah kendaraan.
Setelah itu, ia melancarkan aksinya menggunakan kunci Letter T. LF mencoba membobol sepeda motor matic.
Namun, apesnya, pemilik kendaraan sedang menuju motornya untuk beranjak pulang.
Melihat aksi LF, pemilik kendaraan berteriak. LF pun sempat mencoba lari tetapi ditangkap oleh petugas keamanan setempat.
Warga yang melihat itu lantas ramai-ramai menghajar LF. Tidak lama berselang petugas keamanan setempat mengamankannya dan menyerahkan ke kepolisian.
Rupanya, LF adalah buronan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta. Dia mengatakan jika LF adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan.
"Modusnya hampir sama seperi pencurian sepeda motor pada umumnya. Bedanya dia beraksi di parkiran mal, berpura-pura sebagai pemilik motor. Kita masih lakukan pengembangan untuk pelaku lain," kata Made.
Ia menjelaskan, selama beraksi, jika ditanyakan surat kendaraan dan karcis parkir pelaku kerap berpura-pura hilang dan membayar uang denda.
"Dugaan sementara baru itu, atau bisa juga dengan berpura-pura kalau tiketnya hilang dan STNK-nya lupa dibawa. Terus pelaku membayar denda untuk bisa keluar," ujarnya.
Made meminta para pengelola mal agar lebih ketat lagi memeriksa kendaraan yang keluar.
"Harus ditingkatkan lagi keamanannya, celah portal itu tidak boleh ada. Kemudian cek STNK jika motor keluar," imbaunya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, dan satu buah kunci Letter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Yakub]
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah