Beraksi di Parkir Grand Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 09 Agustus 2018 | 02:02 WIB
Beraksi di Parkir Grand Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dugaan sementara baru itu, atau bisa juga dengan berpura-pura kalau tiketnya hilang dan STNK-nya lupa dibawa. Terus pelaku membayar denda untuk bisa keluar," ujarnya.

Made meminta para pengelola mal agar lebih ketat lagi memeriksa kendaraan yang keluar.

"Harus ditingkatkan lagi keamanannya, celah portal itu tidak boleh ada. Kemudian cek STNK jika motor keluar," imbaunya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, dan satu buah kunci Letter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Yakub]

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI