Suara.com - Lima tahun mendekam di balik sel jeruji lapas Salemba akibat kasus narkoba tidak membuat jera Antonius Wongso alias Pengchun (56). Bebas dari bui, pria paruh baya ini malah kembali berulah.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, Antonius bahkan sudah mampu memproduksi sabu sendiri di labolatorium buatannya. Pabrik sabunya berada di Jalan Kateliya Elok No 12 B, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
"Begitu bebas ternyata ilmunya lebih tinggi, karena dia mempelajari lewat internet dan mempertajam ilmunya, sampai akhirnya dia saat ini bisa membangun laboratorium baru lagi," Hengki.
Menurut Hengki, apa yang dilakukan Hengki merupakan hal baru buat pihak kepolisian. Sebab, bahan dasar pembuatan sabu dijual bebas di pasaran.
Baca Juga: Obat Asma Jadi Bahan Sabu Asli di Tangerang
"Tersangka menggunakan bahan beredar bebas di pasaran, mengekstrak obat-obatan umum, hasilnya justru lebih bagus menurut pengguna, kadar metamfetaminnya lebih tinggi," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan bahan baku, alat-alat pembuat sabu siap edar 1/2 kg dan sabu setengah jadi 2 kg.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
[Anggy Muda]
Kontributor : Anggy Muda
Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Cari Ini Setelah Periksa Adik Inneke