3 Muncikari Kalibata City Ubah 17 Kamar Jadi Rumah Bordil

Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:03 WIB
3 Muncikari Kalibata City Ubah 17 Kamar Jadi Rumah Bordil
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengungkap bagaimana trik tiga tersangka muncikari yang ditangkap di apartemen Kalibata City bisa menggaet calon pelanggannya. Salah satunya melalui aplikasi media sosial, BeeTalk dan We Chat.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini berpura-pura menbuat akun wanita seksi. Kemudian menawarkan jasa esek-esek kepada para pria 'hidung belang'.

Menurut Ade, harga yang dipatok para tersangka muncikari itu berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali kencan.

"Metodenya gunakan bee talk dan we chat. Setelah tertarik, mengaku sebagai perempuan, bisa memuaskan Rp 500 sampai Rp 1 juta sekali check-in (kencan)," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga: Ketahuan Hamil, Mahasiswi Jemaah Calon Haji Dipulangkan

Bila penawaran itu berhasil, para tersangka kemudian memberikan nomor telepon tertentu kepada pelanggan agar bisa mengatur jadwal pertemuan dengan pekerja seks komersial sudah disiapkan sebelumnya di salah satu unit apartemen Kalibata City.

"Mereka beri nomor khusus melalui aplikasi whatsApp. Ditetapkan hari tanggalnya, sudah tiba, diantarkan menuju kamar. Di kamar sudah siap (PSK)," kata dia.

Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur itu setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi pun menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai muncikari. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower di apartemen Kalibata City yang digunakan para tersangka sebagai rumah bordil.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Baca Juga: Kota Pontianak Hujan Es Selama 7 Menit

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI