Suara.com - Sejarawan JJ Rizal mengaku tak pernah menerima surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia mengaku tidak pernah diajak diskusi perihal pembentukan tim tersebut.
"Saya, JJ Rizal, tidak pernah terima sepotong surat pun yang menyatakan pengangkatan diri saya sebagai Dewan Pertimbangan Monas. Bahkan saya tidak pernah diajak bicara soal pembentukan dewan itu dan apa tujuannya," ujar Rizal saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (8/8/2018).
Hal ini dikatakan Rizal menyusul pembentukan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monas yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Karena itu, ia merasa heran, namanya tiba-tiba masuk dalam susunan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional. Hal itu dilakukan tanpa ada pembicaraan antara dirinya dengan Pemprov DKI.
Baca Juga: Kominfo Berambisi Hapus Konten Porno Internet Mulai 10 Agustus
"Sebab itu bingung, kalau ujug-ujug nama saya ada di dalamnya," kata dia.
Meski demikian, Rizal mengakui pernah menerima undangan rapat untuk diminta pendapat perihal salah satu acara yang akan digelar di Monas. Namun ia menyebut, dalam surat undangan yang ditujukan kepadanya itu tidak jelas. Oleh sebab itu, ia memutuskan tidak menghadiri undangan tersebut, karena dianggapnya salah alamat.
Sebelumnya, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, dibentuknya Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
"Ada SK (Surat Keputusan) gubernurnya. (Tugasnya) memberikan pertimbangan kalau ada kegiatan besar di Monas yang perlu perhatian, baik content maupun pasca-acara," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta. Rabu (8/8/2018)
Tak hanya itu, Saefullah menuturkan, dibentuknya tim tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan kawasan Monas benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Prabowo Temui Salim Segaf, Pintu Rumah Digembok
"Kan kecerdasan bersama itu jauh lebih baik dari kecerdasan sendiri. Kalau sendiri-sendiri, jangan salah mengambil keputusan, kalau tim bersama-sama memberikan masukan," ujar dia.
Dalam susunan keanggotaan tim itu, terdapat nama gubernur, wakil gubernur serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meski masuk dalam keanggotaan, baik gubernur, wakil gubernur dan SKPD tidak mendapatkan honor dari tim tersebut.
"Nggak mungkin Gubernur dapat honor, saya dan teman-teman di pemprov nggak mungkin dapat honor lagi (dari) eksternal, dan itu ada standarnya," katanya.
Tim tersebut direncanakan akan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Nantinya honor tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas antara Pemprov DKI dengan DPRD.
Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut dijelaskan, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Di dalam keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata menduduki posisi sebagai pembina.
Adapun unsur anggotanya yakni jajaran dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pajak dan Retribusi (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Kemudian, jajaran dari UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya juga menjabat sebagai anggota. Selain itu, ada juga unsur non-pemerintahan yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.