Dalam susunan keanggotaan tim itu, terdapat nama gubernur, wakil gubernur serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meski masuk dalam keanggotaan, baik gubernur, wakil gubernur dan SKPD tidak mendapatkan honor dari tim tersebut.
"Nggak mungkin Gubernur dapat honor, saya dan teman-teman di pemprov nggak mungkin dapat honor lagi (dari) eksternal, dan itu ada standarnya," katanya.
Tim tersebut direncanakan akan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Nantinya honor tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas antara Pemprov DKI dengan DPRD.
Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut dijelaskan, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Baca Juga: Kominfo Berambisi Hapus Konten Porno Internet Mulai 10 Agustus
Di dalam keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata menduduki posisi sebagai pembina.
Adapun unsur anggotanya yakni jajaran dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pajak dan Retribusi (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Kemudian, jajaran dari UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya juga menjabat sebagai anggota. Selain itu, ada juga unsur non-pemerintahan yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.