Suara.com - Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meliris kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Rabu (8/8/2018) siang. Polisi menghadirkan tiga tersangka muncikari.
Ternyata, satu dari tiga tersangka muncikari adalah seorang perempuan berinisal RMV. Saat dihadirkan, RMV tampak menutupi wajahnya dengan sehelai kain bermotif garis warna biru dan putih. Sedangkan, wajah dua tersangka lainnya yakni SBR alias Obay dan TM alias Oncom ditutup menggunakan masker buf.
Awak media sempat meminta polisi untuk mengekspose wajah para muncikari tersebut. Atas permintaan awak media itu, polisi hanya membuka masker buf yang sebelumnya dipakai Obay dan Oncon. Kedua laki-laki ini hanya menundukkan kepala setelah petugas melepaskan penutup wajah yang dipakainya. Sedangkan, sehelai kain yang menutupi wajah muncikari RMV urung dibuka.
Meski dalam keadaan wajah tertutup, terdengar isak tangis dari RMV. Perempuan itu tampaknya malu dan takut wajahnya terekspos kamera pewarta. RMV sempat menggeleng-gelengkan kepala sembari merengek sebagai tanda agar polisi tak melepaskan kain yang menutupi wajahnya.
Baca Juga: KPU Belum Dapat Konfirmasi Prabowo dan Jokowi Daftar Capres Jumat
"Malu ya bu, mukanya ketahuan," cetus salah satu pewarta dari media online.
Rilis kasus ini dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. Polisi juga mengundang perwakilan KPAI dan LPAI dalam rilis tersebut.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi anak di bawah umur.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas pakai.
Ketiga tersangka muncikari bakal dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Pemesan Mengantre, Jumlah Produksi Mitsubishi Xpander Ditambah