Suara.com - Kementerian Agama telah mengajukan kenaikan uang honorarium penyuluh agama untuk disetujui DPR. Kenaikan uang honorarium itu dinilai perlu karena tugas dan tantangan yang diemban oleh penyuluh agama semakin kompleks.
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, tugas penyuluh agama kekinian adalah menangkal ajaran radikalisme dan pornografi selain harus menjadi guru mengaji Alquran, imam masjid, dan membina keluarga Islami.
"Saya titip yaitu tentang honorarium penyuluh agama, mudah-mudahan teman-teman di Badan Anggaran DPR tidak lupa bahwa tugas mereka semakin kompleks,” kata Lukman Hakim, Selasa (7/8/2018).
Direktur Penerangan Islam Kemenag RI Khoiruddin mengatakan, usulan itu masih dibahas bersama DPR, karena jumlah penyuluh agama terbilang banyak, yakni 45 ribu orang di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dijuluki Pengantin Alquran, Inikah Pacar Baru Andika Kangen Band?
"Dana anggarannya juga otomatis besar, hampir Rp 450 miliar,” kata dia.
Ia mengatakan, kalau usulan kenaikan honorarium penyuluh agama itu disetujui DPR, maka sudah bisa dirasakan para penerima manfaat per Januari 2019.
Selain mengusulkan kenaikan uang honorarium penyuluh agama, Khoiruddin menuturkan Kemenag berharap terdapat tambahan biaya operasional untuk kantor urusan agama (KUA).
"Operasional KAU tadinya Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Jumlahnya ada empat ribu KUA di Indonesia," ucap dia.
Sama seperti uang honorarium penyuluh agama, Khoiruddin berharap kenaikan dana biaya operasional KUA itu bisa dinikmati pada tahun depan.
Baca Juga: Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI