Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

Selasa, 07 Agustus 2018 | 21:29 WIB
Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI
Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia kerugian negara timbul pada tahun 2007. Namun, kliennya Syafruddin selesai tahun 2004.

Namun, timbul kerugian negara, karena menteri keuangan, saat itu Sri Mulyani  melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA)  Mohammad  Syahrial menjual Rp 4,8 triliun menjadi 220 miliar, sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun.

"Siapa yang melakukan ini? PPA dan Menkeu, kenapa Syafruddin yang dipersalahkan, ini adalah keanehan yang kami lihat, ada fakta yang disembunyikan, ada orang yang melakukan kerugian negara tapi kenapa Syafruddin yang dipersalahkan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

Baca Juga: Diangkut Roket Bekas, Ini Fakta Unik di balik Satelit Merah Putih

Kasus yang menjerat dirinya  bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Jenis AMD Ryzen Siap Mengotaki Asus X505ZA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI