Suara.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir membantah menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikannya seusai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Kotjo pada Selasa (7/8/2018).
"Tidak (ada uang yang saya terima dari Kotjo)," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kemudian, saat disinggung soal bagaimana proses proyek tersebut berlangsung, Sofyan menyerahkannya kepada PT Pembangkit Jawa-Bali selaku anak usaha PT PLN. Namun, menurutnya proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Baca Juga: Said Aqil Diminta Islahkan 2 Kubu PPP
"Itu (penunjukan langsung) diatur di PJB," kata Sofyan singkat.
Lebih lanjut Sofyan tidak menjelaskan materi pemeriksaanya pada hari ini. Dia meminta untuk langsung menanyakannya kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik ya, saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kotjo," katanya.
Dalam kasus ini, selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca Juga: Moeldoko: Pekerja Cina di Morowali Jutaan Orang? Hoaks
Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.