KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:05 WIB
KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.

"Bahwa kami mendesak untuk segera ditetapkan tersangka terhadap Anggota Komisi XI yang terlibat dan cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi tersebut khususnya Sukiman dari Fraksi PAN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dikirimnya kepada pimpinan KPK, Selasa (7/8/2018).

Desakan MAKI kepada KPK menyusul dilakukannya penggeledahan oleh KPK di apartemen yang dihuni tenaga ahli F-PAN di Kalibata City.

Baca Juga: Ular Raksasa Ditemukan Warga Lemas Kekenyangan Makan Babi Hutan

Melalui penggeledahan di apartemen tersebut, disita satu buah mobil Toyota Camry yang diduga terkait kasus tersebut.

"Kami berharap dan meminta kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan penanganan tindak piana korupsi secara menyeluruh dan tidak pandang buluh dan juga sesuar dengan ketentuan, Pasal 25 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, namun tidak dipenuhinya. Dari rumah Puji, KPK menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.

Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.

Baca Juga: Begal Ngaku Polisi Dihadiahi Timah Panas Polres Tangsel

Amin diduga menerima Rp 400 juta, sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI