Ditangkap, Sarjana Peternakan Buka Praktik Dokter Gigi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:14 WIB
Ditangkap, Sarjana Peternakan Buka Praktik Dokter Gigi
Ilustrasi - ditangkap.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp150.000.000."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI